Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Ada 4 tahap mekanisme atau alur pelayanan vaksinasi Covid-19 di puskesmas, fasilitas kesehatan lainnya, dan pos pelayanan vaksinasi.
Keempat tahapan tersebut diatur dalam Keputusan DirjenPencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Yakni:
1. Pendaftaran verifikasi data
Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi.
2. Screening
Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan, mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana (suhu tubuh dan tekanan darah).
3. Vaksinasi
Petugas memberikan vaksinasi sesuai dengan prinsip penyuntikan aman.
4. Pencatatan dan observasi
Petugas mencatat hasil vaksinasi dan memberikan kartu vaksinasi untuk menunggu hasil selama 30 menit di ruang observasi.
Vaksinasi vaksin Covid-19, Sinovac, telah berlangsung sejak 13 Januari 2021. Vaksin Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat jantung, dan lainnya.
Untuk kebaikan bersama, siap divaksin dan tetap lakukan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta Mencuci tangan). [MEL]
Tags :
Video Lainnya