Dark/Light Mode
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Salah satu pasal yang akan diubah mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Minggu, 18 Juli 2021 06:50 WIB