Dark/Light Mode

Banyak Pelaku Tak Kapok Dikenai Denda

Pemprov DKI Ingin Pelanggar Prokes Dimasukin Ke Penjara

Minggu, 18 Juli 2021 06:50 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Twitter @ArizaPatria)
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Twitter @ArizaPatria)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Salah satu pasal yang akan diubah mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, Perda Pengendalian Covid-19 belum memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran prokes. Hal itu terjadi karena sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera.

“Perlu ada sanksi tegas, seperti ancaman pidana (hukuman penjara-red,” ungkap Riza di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Bantu Kerja Pemerintah, Kader PKK Diminta Aktif Cegah Penyebaran Covid-19

Menurut Riza, selama ini para pelaku pelanggaran prokes berupaya mengakali aturan. Makanya, harus ada sanksi yang lebih berat.

Politisi Gerindra ini memastikan, Pemprov tidak akan segan menindak tegas pelanggar aturan pengendalian Covid-19. Terutama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dia mengungkapkan, saat ini draf revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 itu sudah berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk dibahas.

Baca juga : Petani Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Ke China

Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih menilai, memuat pasal pidana dalam revisi Perda Pengendalian Covid-19 beresiko membuat proses hukum menjadi lebih panjang untuk para pelaku pelanggar. Menurutnya, sanksi dalam Perda cukup sampai pada denda Administratif saja.

“Kita memikirkan tidak perlu ada proses hukum yang panjang, karena posisinya seperti ini. Semua para perangkat pengadilan juga butuh keselamatan dari Covid-19,” kata Yenti.

Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI mempertimbangkan dengan matang opsi memasukan hukuman pidana. Sebab, pelaksanaan sanksi pidana berpotensi diskriminatif atau terjadi perbedaan sikap terhadap pelanggar aturan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.