Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Dalam putusan Kasasi, Majelis Hakim Kasasi men
Senin, 19 Juli 2021 16:55 WIB