Dark/Light Mode

MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Atas Perkara Korupsi Pengadaan BBM

Senin, 19 Juli 2021 16:55 WIB
Mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji. (Foto: Ist),
Mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji. (Foto: Ist),

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Dalam putusan Kasasi, Majelis Hakim Kasasi menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Baca juga : Eks Dirut PTDI Nyicil Bayar Uang Pengganti

"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).

Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Masuk Pemeriksaan Pendahuluan

"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," tandas Andi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.