ASN Nyaleg, Pilih Mundur Atau Diberhentikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yan
Rabu, 3 April 2019 10:01 WIB