Dark/Light Mode

ASN Nyaleg, Pilih Mundur Atau Diberhentikan

Rabu, 3 April 2019 10:01 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin (Foto: Humas PAN RB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin (Foto: Humas PAN RB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, bertanggal 26 Maret 2019. 

“Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima,” tegas Menteri Syafruddin.

Baca juga : KCN Ingin Pelabuhan Marunda Tetap Beroperasi

Sesuai surat edaran tersebut, pemberhentian terhadap ASN yang menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bukan mengacu pada surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melainkan, pada larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“ASN yang mengundurkan diri, diberhentikan secara hormat, terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan,” demikian bunyi surat edaran tersebut. 

Baca juga : Nggak Gila Pujian, Jokowi Minta Dikritik

Lalu, bagaimana bila ASN tersebut tidak mengundurkan diri? “Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tandas Menteri Syuafruddin.

Keputusan pemberhentian terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri itu, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca juga : Saat Sandi Nostalgia Di Rumah Tempat Dia Dibesarkan

Sedangkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon pegawai ASN, dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kelulusannya sebagai calon pegawai ASN, harus dibatalkan oleh Panitia Seleksi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.