Menkeu Tetapkan Tarif Uji Rapid Test Antigen di Kemenkes Rp 694 Ribu, Bebas PNBP
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan ketentuan baru terkait rapid diagnostic tes antigen di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakannya, antara lain menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji
Sabtu, 14 Agustus 2021 18:39 WIB