Dark/Light Mode

Menkeu Tetapkan Tarif Uji Rapid Test Antigen di Kemenkes Rp 694 Ribu, Bebas PNBP

Sabtu, 14 Agustus 2021 18:39 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Ist)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan ketentuan baru terkait rapid diagnostic tes antigen di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakannya, antara lain menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid test antigen. Serta, mematok besaran tarif uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/ PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

"Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 694.000 per tes," bunyi pasal 1 beleid tersebut, mengutip situs resmi Kemenkeu, Sabtu (14/8). 

Baca juga : Mantapkan Zona Integritas, Biro Humas Kemendes PDTT Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.

Demikian pula tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Adapun keputusan ini ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian diundangkan Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi pasal 5 Permenkeu tersebut.

Baca juga : Kementan Tingkatkan Pengawasan Obat Hewan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, alat atau bahan perlu dilakukan uji validitas untuk memastikan jaminan kualitas terhadap pengetesan yang dilakukan lembaga penyelenggara.

Pengujian ini memang dikenakan biaya karena menggunakan fasilitas negara berupa laboratorium. Sehingga dinilai perlu ditentukan batas tarifnya.

"Logikanya pengujian berbayar ya, karena ada penggunaan fasilitas negara berupa laboratorium. Karena itu perlu diatur batasan tarifnya (dalam hal ini Rp 694 ribu)," ujar Isa saat dihubungi, Sabtu (14/8).

Namun, lanjut Isa, dalam kondisi tertentu pemerintah bisa memutuskan mengenakan tarif atas biaya pengujian tersebut. Baik itu sesuai dengan harga yang diputuskan dalam PMK 104/2021 atau menggratiskannya.

Baca juga : PPKM Darurat, KAI Siapkan Layanan Rapid Test Antigen Di 83 Stasiun

"Dalam situasi tertentu, Kemenkes diperkenankan untuk memutuskan pengujian tersebut tidak berbayar alias gratis. Hal inilah yang diatur dalam PMK 104/2021," imbuhnya.

Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia meminta masyarakat tak salah sangka dan berpikir bahwa harga yang ditetapkan merupakan harga pemeriksaan antigen. "Ini harga pemeriksaan uji validitas rapid antigen, bukan pemeriksaan rapid untuk masyarakat," ujarnya.

Harga tersebut, lanjut dia, merupakan biaya yang harus dibayarkan perusahaan antigen. Ketika perusahaan tersebut mau memvalidasi rapid antigennya. "Jadi kalau ada perusahaan antigen mau memvalidasi rapid-nya pada lab pemerintah maka tarifnya itu," tutur Nadia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.