Dark/Light Mode
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap dari lima pihak berperkara di komisi antikorupsi dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta). Salah sat
Senin, 13 September 2021 13:59 WIB