Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Penyidik KPK Ancam Bos PT Tenjo Jaya

"Senin Nggak Dibayar, Bapak Tersangka…"

Senin, 13 September 2021 13:59 WIB
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap dari lima pihak berperkara di komisi antikorupsi dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta). Salah satunya, dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi. Kejadian itu terjadi pada awal Oktober 2020.

"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa (Robin) agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

Jaksa Lie mengatakan, saat itu, Robin sudah mencari Usman sebelum pertemuan di Puncak terjadi. Tujuannya, untuk memberitahu keterlibatannya dalam kasus kalapas Sukamiskin, Bandung. 

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Saat itu Usman Effendi disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK. Robin mencari celah untuk meraup keuntungan.

"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar," imbuhnya.

Mendengar nominal itu, Usman keberatan. Dia menganggap jumlahnya terlalu besar. Robin dan Usman kemudian bernegosiasi untuk menurunkan harga. Akhirnya, keduanya sepakat dengan angka Rp 525 juta. Tapi ada syaratnya, sebanyak Rp 350 juta harus cepat dibayar.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Robin Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika hari Senin tidak dibayar, bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00," ujar Lie, menirukan perkataan Robin kepada Usman.

Setelah mengatakan itu, Robin langsung memberikan nomor rekening ke Usman. Pada Minggu, 4 Oktober 2020, Robin kembali mengingatkan Usman tentang pembayarannya melalui telepon.

"Bahwa kemudian sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri nomor 1330007721988 miliknya maupun rekening BCA nomor 0541235131 atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp 525 juta," tutur Lie.

Baca juga : Innalillahi! Penyidik KPK Asal Polri, Kompol Ardian Rahayudi Meninggal Dunia

Uang tersebut dibagi dua dengan pengacara Maskur Husain. Robin menerima Rp 252,5 juta. Sementara itu, Maskur mendapatkan Rp 272,5 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.