Dark/Light Mode
Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil N
Selasa, 14 September 2021 21:39 WIB