Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PP Disiplin PNS Diterbitkan

Nggak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bisa Kena Sanksi Pemotongan Tukin Hingga Diberhentikan

Selasa, 14 September 2021 21:39 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara terkait disiplin PNS.

Sesuai Pasal 4 Huruf e dalam PP tersebut, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan, dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.

Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan, hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Baca juga : Soal Laporan Harta Kekayaan, Pihak KSAD Sempat Konsultasi Dengan KPK

Pasal 11 Ayat (2) Huruf c menyebutkan, hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Hukuman disiplin sedang dalam aturan tersebut erdiri atas:

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan.

b.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau

Baca juga : Dinobatkan Jadi Negara Paling Islami, Begini Proses Pemotongan Hewan di Selandia Baru

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis hukuman disiplin berat:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan

Baca juga : Tari Bali Semarakkan Simakrama Virtual Perayaan Galungan Dan Kuningan Di Italia

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021, dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

Salinan PP tersebut dapat diunduh publik melalui laman jdih.setneg.go.id. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.