Nggak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bisa Kena Sanksi Pemotongan Tukin Hingga Diberhentikan
Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil N
Selasa, 14 September 2021 21:39 WIB