Dark/Light Mode
Perlu renegosiasi ulang terkait kompensasi antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Pasalnya kompensasi tidak tercatat di kontrak awal. Begitu kata Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagake
Sabtu, 18 September 2021 07:45 WIB