Kemnaker Dongkrak Peran dan Fungsi Pengantar Kerja
Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antarkerja. Karena itu, dituntut untuk bertanggungjawab dan profesional.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perl
Jumat, 1 Oktober 2021 18:30 WIB