Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gandeng Kemenpan RB

Kemnaker Dongkrak Peran dan Fungsi Pengantar Kerja

Jumat, 1 Oktober 2021 18:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antarkerja. Karena itu, dituntut untuk bertanggungjawab dan profesional.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono.

Baca juga : Horee...Kemenaker Perbankan Penerima BSU

Semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, ujarnya, adanya perubahan struktur organisasi dan bertambahnya peraturan baru menuntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional Pengantar Kerja.

"Perlu revisi Permenpan Nomor 5/2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sebagai aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi Pengantar Kerja," jelasnya, dalam keterangan pada Jumat (1/10).

Baca juga : Dukung Pesantrenpreneur, Airlangga Dorong Pesantren Bersinergi Dengan Pemerintah

Suhartono mengungkapkan rasa bangganya atas upaya Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi Permenpan tersebut dengan cepat. Alhasil, proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.

"Ini proses krusial untuk jadi dasar pemenuhan tugas pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban kerja, dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.