Dark/Light Mode
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa manfaat program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku. Adapun
Rabu, 6 Oktober 2021 21:27 WIB