Dark/Light Mode
Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, merupakan perubahan atas
Jumat, 29 Oktober 2021 13:45 WIB