Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penumpang Pesawat Di Luar Jawa Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen

Jumat, 29 Oktober 2021 13:45 WIB
Ilustrasi swab test antigen (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi swab test antigen (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

Baca juga : PLN Akuisisi Pasokan Listrik Perusahaan Raksasa Bahan Baku Tekstil Dunia

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (28/10).

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan berbagai ketentuan. Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca juga : Airlangga: 100 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Kini Menghuni Level 1

Sedangkan untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan juga dikenai 2 ketentuan. Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga : Askrindo Salurkan Bantuan Mobil Pintar

 "Jadi, tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.