Lalai Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), paling lambat Kamis (2 Mei 2019).
Bila lalai, keterpilihan mereka akan dibatalkan. Ketua KPU Arie
Sabtu, 27 April 2019 09:53 WIB