Cegah Varian Omicron, Masa Karantina WNA-WNI Dari LN Jadi 7 Hari
Pemerintah kembali menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri. Dari semula tiga hari, menjadi tujuh hari.
Aturan itu diberlakuk
Minggu, 28 November 2021 21:22 WIB