Dark/Light Mode
Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Senin, 13 Desember 2021 16:44 WIB