Dark/Light Mode

Bacakan Pleidoi, Lukman Purnomosidi Keberatan Disebut Koruptor Asabri

Senin, 13 Desember 2021 16:44 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)
Sidang perkara dugaan korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).

Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri

Pengusaha properti ini menyesalkan didakwa oleh JPU melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham LCGP oleh PT Asabri (Persero).

Padahal, menurutnya, penjualan saham LCGP kepada PT Asabri dilakukan sendiri oleh Danny Boestami melalui PT Strategic Management Service (SMS) dan PT Astro Media Indonesia (AMI), nomine Bety. Ia juga menyebut Danny Boestami menikmati aliran dana MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 miliar.

Baca juga : Berikan Layanan Asuransi dan Kesehatan Digital, AXA Luncurkan Emma

"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," keluhnya.

Bahkan, kata Lukman, hal ini telah diakui sendiri oleh Danny Boestami. Juga, beberapa saksi lain yang memberikan keterangannya di bawah sumpah saat di persidangan perkara ini.

Baca juga : Zulhas Ingatkan Pentingnya Komunikasi Pusat Dan Daerah

"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny boestami, Ilham W Siregar dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," tegas Lukman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.