Rupiah Perkasa, Ekonomi Nasional Tahan Banting
Pemerintah mewajibkan pelaku usaha ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Minggu, 23 Februari 2025 07:00 WIB