Dark/Light Mode
Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425.950.541.750 (Rp 425 miliar) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apri didakwa bersama-sama mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan K
Jumat, 31 Desember 2021 08:21 WIB