Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Cukai Rokok Dan Minol, Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Rugikan Negara Rp 425 Miliar

Jumat, 31 Desember 2021 08:21 WIB
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425.950.541.750 (Rp 425 miliar) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apri didakwa bersama-sama mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.

Negara dirugikan karena perbuatan korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018 yang dilakukan keduanya.

"Terdakwa Apri Sujadi bersama-sama Mohd Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," mengutip dakwaan Jaksa KPK, Jumat (31/12).b

Baca juga : Flip Dapat Suntikan Dana Segar Rp 689 Miliar

"Yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018," imbuhnya.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol). Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp 415 juta.

Tak hanya Apri dan Mohd Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut.

Baca juga : Kerugian Negara Rp 250 Miliar, Pelaku Mesti Dihukum Berat Nih!

Mereka yang diperkaya yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta; M Yatir sebesar Rp 2,1 miliar; Dalmasri, sejumlah Rp 100 juta; Edi Pribadi Rp 75 juta; Alfeni Harmi Rp 47 juta. Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp 5 juta; Setia Kurniawan Rp 5 juta; Risteuli Napitupulu Rp 5 juta; dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta.

Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar. Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar. Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar.

Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.