Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hakim menyatakan, Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika. "Mengadili,
Selasa, 11 Januari 2022 12:35 WIB