Dark/Light Mode

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Mewek

Selasa, 11 Januari 2022 12:35 WIB
Nia Ramadhani menangis usai divonis 1 tahun penjara. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Nia Ramadhani menangis usai divonis 1 tahun penjara. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hakim menyatakan, Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Selasa (11/1).

Baca juga : Tahun Baru, Harga Baru Sembako

Sopir Nia, Zen Vivanto, juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 1 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Nia cs tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum PN Jakarta Pusat cukup tinggi. "Terdakwa 2 dan terdakwa 3 harusnya memberi contoh, tetapi berlaku sebaliknya," tegas Hakim Damis. 

Baca juga : Tahun Baru: Fa Aina Tadzhabun? (2)

Sementara yang meringankan, Nia dan Ardi belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Usai divonis, Nia tampak menangis. Matanya memerah. Air mata tampak menggenang di pelupuk matanya, hingga membasahi masker yang dikenakan pemeran sinetron "Bidadari" itu. Dia terus berjalan keluar ruang sidang tanpa menghiraukan cecaran pertanyaan wartawan.

Baca juga : Tahun Baru, Gaizka Tawarkan Fashion Sesuai Style

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan. Dengan demikian, nota pembelaan atau pleidoi ketiganya tidak dapat terima. Mereka meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi 6 bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.