Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memperkarakan notaris Yurisca Lady Enggrani jika tidak mengembalikan uang muka pembelian tanah Munjul, Jakarta Timur. Lembaga antirasuah memberikan tenggat waktu bagi Yurisca sebelum
Minggu, 16 Januari 2022 07:25 WIB