Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Pengadaan Tanah Munjul
KPK Ancam Perkarakan Notaris
Minggu, 16 Januari 2022 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memperkarakan notaris Yurisca Lady Enggrani jika tidak mengembalikan uang muka pembelian tanah Munjul, Jakarta Timur.
Lembaga antirasuah memberikan tenggat waktu bagi Yurisca sebelum pembacaan tuntutan perkara korupsi pengadaan tanah Munjul.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan
“Kami ingin wujud konkret pertanggungjawaban Saudara (Yurisca) dan kami tunggu sampai batas penuntutan, tentu setelah itu kami punya wewenang dari sisi hukum ya,” Jaksa KPK Khaerudin mengultimatum.
Penggelapan uang barang bukti perkara ini terungkap di persidangan. Yurisca dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan LN
Yurisca memakai duit Rp 10 miliar yang merupakan pengembalian uang muka pembayaran pembelian tanah di Munjul.
Kongregasi Suster-suster Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB), pemilik tanah memutuskan membatalkan perjanjian jual beli (PJB) lantaran pelunasan tersendat. Uang muka dikembalikan via Yurisca, yang menjadi notaris transaksi ini.
Baca juga : Terdakwa Mafia Perkara KPK Bolak-Balik Ke Toilet
Yurisca lalu menggunakan uang titipan itu untuk membayar tagihan kartu kredit, membeli tas bermerek hingga jam tangan Rolex seharga Rp 400 juta.
“Ini untuk kepentingan pribadi Saudara yang cukup mewah ini, pembelian banyak sekali bukan kebutuhan dasar ini, kebutuhan mewah,” katq Jaksa Khaerudin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya