OJK Larang Lembaga Keuangan Pake Kripto
Tak bisa dipungkiri, aset kripto (cryptocurrency) kian digandrungi investor. Namun secara tegas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menggunakan, memasarkan dan/ atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
M
Rabu, 26 Januari 2022 08:30 WIB