Dark/Light Mode

Khawatir Jadi Modus Skema Ponzi

OJK Larang Lembaga Keuangan Pake Kripto

Rabu, 26 Januari 2022 08:30 WIB
Postingan OJK yang melarang jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto. (Foto: Instagram ojkindonesia).
Postingan OJK yang melarang jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto. (Foto: Instagram ojkindonesia).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak bisa dipungkiri, aset kripto (cryptocurrency) kian digandrungi investor. Namun secara tegas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menggunakan, memasarkan dan/ atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, larangan itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dugaan penipuan skema ponzi atas investasi kripto.

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu, yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Baca juga : Tok! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto

“Aset kripto ini jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai, yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Jadi, masyarakat harus paham risikonya,” tegas Wimboh di Jakarta, kemarin.

Menurut Wimboh, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menambahkan, larangan itu juga berlaku untuk penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut.

Baca juga : Bandara Juanda Buka Pintu Bagi Kedatangan PMI

Sekadar mengingatkan, rekening bank memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.

Karena itu, lanjut Anto, OJK turut mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan wasit industri keuangan ini.

“Terutama yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan atau investasi yang melibatkan dana masyarakat. Harus dipastikan rekening bank digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anto.

Baca juga : Golkar Optimis, Pembangunan IKN Tak Bebani APBN

Artinya, OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana kegiatan yang melanggar hukum.

Diketahui, larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang 21 Tahun 2016 Tentang OJK Pasal 6 yang menyatakan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan mengatur seluruh kegiatan IJK (Industri Jasa Keuangan). Termasuk produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.