Maria Pauline Mendekam Di Penjara Sampai Mati
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Maria Pauline Lumowa. Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group itu diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp185,82 miliar subsider 14 tahun penjara.
Vonis
Senin, 14 Februari 2022 07:09 WIB