Dark/Light Mode

MA Perberat Hukuman Pelaku Pembobolan BNI Rp 1,2 Triliun

Maria Pauline Mendekam Di Penjara Sampai Mati

Senin, 14 Februari 2022 07:09 WIB
Pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (tengah) saat dikawal anggota kepolisian untuk diperiksa. (foto:ist)
Pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (tengah) saat dikawal anggota kepolisian untuk diperiksa. (foto:ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Maria Pauline Lumowa. Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group itu diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp185,82 miliar subsider 14 tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang putusan tingkat kasasi. MA tetap menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara kepada Maria. 

“Jadi tolak perbaikan, dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti,” kata Juru Bicara MA , Andi Samsan Nganro Maria pelaku kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,2 triliun itu bakal jalani hukuman selama 18 tahun. 

Baca juga : Defend ID Mau Menjadi Pemain Global

Bila uang pengganti Rp 185,82 miliar tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah menjadi 14 tahun. Sehingga total hukuman yang harus dijalankan Maria mencapai 32 tahun. Bisa dipastikan, perempuan yang kini warga negara Belanda itu akan menghabiskan sisa umurnya di penjara. 

Saat ini, usia Maria telah menginjak 64 tahun. Vonis perkara kasasi nomor 342 K/PID.SUS/2022 diputus hakim ketua Surya Jaya, bersama hakim anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Jumat, 4 Februari 2022. Vonis ini merupakan salah satu cara untuk mengembalikan uang pengganti. 

Dengan mengenakan pidana penjara subsider uang pengganti lebih berat. Asalkan tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai ketentuan undang undang. Putusan ini hendak mendorong agar terpidana mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Makanya pidana penjara subsider uang pengganti diperberat. 

Baca juga : Defend ID Mau Jadi Pemain Global

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, menekankan pentingnya pengembalian kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti. Dalam perkara ini, Maria divonis bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP junctl Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Vonis 18 tahun penjara yang diketuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maria dinyatakan terbukti menggunakan sejumlah perusahaan untuk mencairkan letter of credit ( L/C) dari Bank BNI dalam mata uang dolar Amerika dan euro. 

Perusahaan yang digunakannya berada di bawah Gramarindo Group. Taitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific. 

Baca juga : Didi Irawadi: Hukum Berat Pelaku Perampokan & Pemerkosaan Di Tangerang

Maria menempatkan orangorang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusa haan itu. Selanjutnya, Maria meminta para direktur itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. Sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor. 

Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah kepada pejabat BNI 46 Kebayoran Baru, yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran berbeda-beda. Setelah uang kredit L/C dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana itu untuk membeli 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, membeli tanah di Cakung seluas 31 hektar senilai 4 juta dolar AS, dan mentransfer uang ke rekening miliknya. 

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 USD dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43 yang merupakan nilai kerugian negara. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.