Dark/Light Mode
Pembentukan daerah otonom yang diserahkan pusat ke daerah adalah bagian dari amanah pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945. Termasuk dalam urusan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyatnya. Pendiri In
Sabtu, 19 Februari 2022 17:27 WIB