Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

i-OTDA: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Konstitusional

Sabtu, 19 Februari 2022 17:27 WIB
Pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) Prof Dr. Djohermansyah Djohan saat diskusi bareng media yang digelar tatap muka dan online di Jakarta, Sabtu (19/2). (Foto: Istimewa)
Pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) Prof Dr. Djohermansyah Djohan saat diskusi bareng media yang digelar tatap muka dan online di Jakarta, Sabtu (19/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembentukan daerah otonom yang diserahkan pusat ke daerah adalah bagian dari amanah pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945. Termasuk dalam urusan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyatnya.

Pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menilai, penyelenggara pemerintahan di daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih (elected). Haram hukumnya bila diangkat (appointed) tanpa pemilihan oleh rakyat. Kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di OTT KPK.

"Dalam keadaan darurat misalnya ada suatu kasus itu maka bisa diangkat Pj dari ASN untuk waktu yang tidak lama," ujar Djohan dalam diskusi bareng media yang digelar tatap muka dan online di Jakarta, dikutip Sabtu (19/2).

Atas dasar itu, kata Prof. Djo, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 hingga dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak nasional 2024, sangat konstitusional.

Baca juga : Anies Baswedan Mempesona

Berbeda sekali  dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri (appointed) yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Apa lagi dalam waktu yang lama berbilang tahun, bahkan ada yang hampir 3 tahun.

"Jumlah pejabat ASN yang akan diangkat sebagai kepala daerah itu juga sangat banyak. Jumlahnya mencapai 272 orang, serta ada pula peristiwa hajatan penting politik (pilpres, pileg dan pilkada) di mana ada fakta ASN rentan dipolitisasi," papar Djohermansyah yang menganggap sangat riskan bila itu dilakukan.

Kepala daerah yang saat ini menjabat adalah hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 2017 dan 2018. Mereka tetap dianggap memiliki legitimasi. Seperti halnya suara suara partai-partai politik pengusung presiden untuk pemilu Februari 2024 yang akan datang tetap menggunakan perolehan suara pada pemilu April 2019 lalu.

Menurutnya, pejabat ASN yang diangkat menjadi Pj Kepala daerah itu bukan dari hasil pemilihan rakyat, tetapi pengangkatan oleh eksekutif (Presiden/Mendagri). "Jadi, sama sekali tidak memiliki legitimasi dan berpotensi kuat melanggar konstitusi," tegasnya lagi.

Baca juga : Politisi PDIP: Prof Djohermansyah Lebih Baik Masuk Parpol

Dia juga menjelaskan, terkait periodisasi dan lama masa jabatan kepala daerah tidak diatur di dalam  Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi diatur di dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, dan ditegaskan di dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Masa jabatan kepala daerah lima tahun sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Prinsipnya seseorang jadi kepala daerah hanya boleh dua periode. Masa jabatan per periode lima tahun.

Bagaimana kalau terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah karena habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023? Hal tersebut sebetulnya sudah menjadi pemikiran dan usulan pakar otonomi daerah dan hukum tata negara. Mereka banyak yang mengusulkan Pemerintah pusat, agar memperpanjang masa jabatannya ketimbang mengangkat PJ ASN yang penuh problem.

Sementara, dia menilai pengaturan pemerintah lewat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dengan mengangkat (appointed) penjabat kepala daerah dari pejabat ASN dalam waktu yang cukup lama, dianggap tidak lazim.

Baca juga : UU Keolahragaan Jadi Panduan Kemenpora Jalankan Program Kerja

Dengan alasan tidak terjadi kekosongan kekuasaan satu haripun lalu mereka menjabat hingga dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak nasional 2024 maka berpotensi jadi masalah di daerah tempat Penjabat ASN itu ditempatkan.

"Mereka yang menjadi penjabat kepala daerah itupun bukanlah produk demokrasi dari pemilihan rakyat sesuai amanah konstitusi. Karena waktu yang dijabat Penjabat ASN inipun cukup lama, ini akan memiliki dampak dan masalah serius." ujar Prof. Djo.

Menurut Djohermansyah yang menarik lagi di dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 itu masa jabatan kepala daerah hasil pilkada Desember 2020 yang baru dilantik tahun 2021 hanya sampai tahun 2024 alias dipotong lebih kurang dua tahun. Artinya, masa jabatan kepala daerah diperpendek gara-gara ada pilkada serentak nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.