Dark/Light Mode
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam beleid itu, Jokowi bakal menambah posisi wakil menteri di Kemenhub. "Dalam memimpin Kementerian Perh
Senin, 21 Februari 2022 17:57 WIB