Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam beleid itu, Jokowi bakal menambah posisi wakil menteri di Kemenhub.
"Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23 Tahun 2022, dikutip Senin (21/2).
Baca juga : Novi Amelia, Depresi, Bunuh Diri
Di dalam Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil menteri juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.
Baca juga : Tokoh Perempuan Cirebon Bakal Ramaikan Pilwalkot
Sementara itu, ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan.
Kemudian, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perpres 23 Tahun 2022 itu ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya