Dark/Light Mode
Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, dengan menerbitkan Peraturan (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022, tentang insentif bagi bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku
Rabu, 2 Maret 2022 22:19 WIB