Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
BI Rilis Aturan Insentif Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi Tertentu Dan Inklusif
Rabu, 2 Maret 2022 22:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, dengan menerbitkan Peraturan (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022, tentang insentif bagi bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada 1 Maret 2022.
BI juga mencantumkan beberapa cakupan pengaturan dalam ketentuan tersebut. Yaitu, pertama, pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
Baca juga : Borong Indonesia Ajak UMKM Rasakan Pengalaman E-commerce Mandiri
"Seperti pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI," sebut keteranga BI yang dikutip, Rabu (2/3).
Kedua, insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Ketiga, sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif. Dan keempat, penyampaian informasi pemberian insentif kepada bank oleh BI.
Baca juga : Ide Cemerlang Mentan Dorong Pemulihan Ekonomi Sektor Pertanian
Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
"Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022," pungkas BI. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya