Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat
Jelang Pilkada 2020, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu berlaku mulai hari ini sampai jabatan berakhir. Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.
Laran
Rabu, 8 Januari 2020 19:37 WIB