Dark/Light Mode
Terhitung sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Kepala Kantor Cabang Badan Penyelen
Sabtu, 12 Maret 2022 11:21 WIB