Dark/Light Mode
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat. "
Selasa, 19 April 2022 16:24 WIB