Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
"
Selasa, 19 April 2022 16:24 WIB