Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga : Kementan Pastikan Stok Pangan Di Sulawesi Tengah Aman
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4).
Baca juga : Diserang Hoax, PUPR Bantah Berikan Dana Hibah Jalan Ke Pemkab Blitar
"Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Baca juga : Osvaldo Bertahan Di Persija Jakarta
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa. Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.