Dark/Light Mode
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) dengan gejala berat, tidak sah dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa
Selasa, 31 Mei 2022 22:15 WIB