Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MUI: Hewan Dengan PMK Gejala Berat, Tidak Sah Dikurbankan

Selasa, 31 Mei 2022 22:15 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrosrun Niam Sholeh (tengah). (Foto: Dok. MUI)
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrosrun Niam Sholeh (tengah). (Foto: Dok. MUI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) dengan gejala berat, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta mengakibatkan fisik yang sangat kurus, tidak sah dijadikan hewan kurban," tegasnya.

Baca juga : Cegah Cacar Monyet Dengan Pola Hidup Bersih Dan Sehat

Hewan tersebut baru sah dikorbankan, bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Tapi, kalau baru sembuh dari PMK setelah melewati keempat tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut dihitung sebagai sedekah. Bukan hewan kurban. 

Kiai Niam menuturkan, ketentuan khusus ini hanya berlaku pada hewan PMK kategori berat. Sementara pada PMK kategori ringan, yang ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga : DKI Izinkan PKL Gelar Lapak Di Car Free Day

"Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh, sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, juga tidak menghalangi keabsahan hewan kurban, “ ungkapnya.

PMK adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi dan kerbau.

PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan, yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen. Proses penyembuhannya butuh waktu lama. Bahkan mungkin, tidak dapat disembuhkan.

Baca juga : Bantu Pensiunan ASN, Bank Mantap Gelar Bedah Rumah Di Surakarta

Sementara PMK gejala ringan ditandai dengan gejala lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus.

PMK gejala ringan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka, agar tidak terjadi infeksi sekunder. Bisa juga dengan pemberian vitamin dan mineral atau herbal, untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.