Dark/Light Mode
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami. Sri dinyatakan terbukti mela
Rabu, 15 Juni 2022 05:53 WIB