Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami.
Sri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.
Baca juga : Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara, Alfred Simanjuntak 8 Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta yang bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Toni Irfanz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).
Selain itu, Sri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,39 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan kasusnya inkrah. Jika tidak, jaksa akan merampas harta Sri untuk dilelang.
Baca juga : Eks PM Rusia: Perang Bakal 2 Tahun, Putin Ada Target Lain
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas Toni.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada Sri. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya