Dark/Light Mode

Dituntut 7 Tahun Bui, Eks Pejabat Disbud Menangis

Jumat, 10 Oktober 2025 06:20 WIB
Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus PPTK Disbud DKI Jakarta, M. Fairza Maulana menangis setelah dituntut pidana 7 tahun penjara. (Foto: M Wahyudin/RM)
Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus PPTK Disbud DKI Jakarta, M. Fairza Maulana menangis setelah dituntut pidana 7 tahun penjara. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, M. Fairza Maulana, tak kuasa menahan air mata setelah dituntut pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan seni fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 36,6 miliar.

Sejak sidang tuntutan dimulai, Fairza tampak terus menundukkan kepala, seolah belum siap mendengar tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Begitu surat tuntutan selesai dibacakan, air matanya pun tum pah. Ia mengusap wajahnya dengan tisu, namun tangisnya justru semakin deras. 

Baca juga : Eksperimen Kluivert Gagal

Tak lama kemudian, Fairza bangkit dari kursi terdakwa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Ia menghampiri tim kuasa hukumnya, dan mereka berpelukan haru. 

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, serta pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Ari Rahmadi

Jaksa menuntut Iwan dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 20,57 miliar. 

Baca juga : Top, KTM Kian Ganas Di MotoGP

Bila aset yang telah disita tidak mencukupi, akan disita kembali dan dilelang. Jika masih kurang, diganti dengan pidana penjara enam tahun. 

Fairza dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 1,44 miliar. Setelah memperhitungkan uang sitaan senilai Rp 1,06 miliar, kekurangannya dapat diganti dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara Gatot dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 13,26 miliar. 

Baca juga : Maria Theodore, Rahasiakan Pacar Baru

Jaksa memperhitungkan sejumlah aset yang telah disita, antara lain dua mobil dan sejumlah uang tunai. Bila masih kurang, akan diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan. 

Jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.